Tupoksi Manajemen

Tupoksi Manajemen DITSL

Tupoksi Ketua dan Sekretaris Departemen ditetapkan dengan SK Rektor IPB No. 148/I3/OT/2009.  Tugas Pokok Ketua Departemen adalah mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan akademik di tingkat departemen baik untuk Program Pendidikan Sarjana (S1), Magister (S2) maupun Doktor (S3), dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pengembangan keilmuan yang dilakukan oleh bagian dalam rangka mencapai keunggulan akademik (academic excellence).  Fungsi Ketua Departemen adalah: (1) mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan akademik yang dilakukan oleh dosen sesuai dengan mandat, dan mayor yang ditawarkan oleh departemen; (2) mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pengembangan keilmuan yang dilakukan oleh bagian sesuai dengan mandat departemen; dan (3) melaksanakan manajemen departemen yang meliputi pembinaan tenaga pendidik (dosen), kegiatan profesi mahasiswa, dan pelaksanaan kerjasama akademik dengan mitra kerja.  Selanjutnya Rincian Tugas Ketua Departemen adalah: (a) menyusun rencana dan program kerja departemen; (b) mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan akademik yang dilakukan oleh dosen sesuai dengan mandat, dan mayor yang ditawarkan oleh departemen yang meliputi kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; (c) mengevaluasi kegiatan akademik departemen (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat); (d) mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pengembangan keilmuan yang dilakukan oleh bagian sesuai dengan mandat departemen; (e) membina kegiatan dan organisasi profesi mahasiswa di departemen; (f) melaksanakan kerjasama akademik dengan mitra kerja; (g) mengarahkan Sekretaris Departemen dalam pelaksanaan manajemen departemen; (h) membina tenaga pendidik (dosen) di departemen; (i) menyusun rencana biaya operasional tahunan dan laporan kegiatan departemen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tugas Pokok Sekretaris Departemen adalah membantu Ketua Departemen dalam mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan akademik di tingkat departemen, pengembangan keilmuan bagian, dan melaksanakan manajemen departemen dalam rangka meningkatkan kinerja dan kelancaran pelaksanaan kegiatan departemen.  Fungsi Sekretaris Departemen adalah (1) membantu Ketua Departemen dalam mengkoordinasikan pelaksaan kegiatan akademik yang dilakukan oleh dosen sesuai dengan mandat, dan mayor yang ditawarkan oleh departemen; (2) membantu Ketua Departemen dalam mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pengembangan keilmuan yang dilakukan oleh bagian di lingkungan departemennya sesuai dengan mandat departemen; dan (3) melaksanakan manajemen departemen yang meliputi pembinaan tenaga kependidikan, administrasi departemen, dan penanganan kebersihan, ketertiban dan keamanan di lingkungan departemen.  Adapun Rincian Tugas Sekretaris Departemen adalah: (a) membantu atau mewakili Ketua Departemen dalam mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan akademik departemen, pengembangan keilmuan bagian dan kegiatan kemahasiswaan, pelaksanaan kerjasama akademik dengan mitra kerja, dan pelaksanaan tugas manajemen lainnya yang menjadi tanggung jawab Ketua Departemen; (b) mengarahkan Kepala Tata Usaha Departemen dalam penataan dan pelaksanaan administrasi departemen; (c) membina tenaga kependidikan di departemen; dan (d) mengarahkan Kepala Tata Usaha Departemen dalam penanganan kebersihan, ketertiban dan keamanan di lingkungan departemen.

Departemen membawahi bagian sebagai unsur pelaksana kegiatan akademik di departemen.  Sesuai SK Rektor IPB No. 126/I3/OT/2008 terdapat 6 (enam) Divisi di DITSL, yaitu (1) Divisi Pengembangan Sumberdaya Fisik Lahan, (2) Divisi Kimia dan Kesuburan Tanah, (3) Divisi Konservasi Tanah dan Air, (4) Divisi Bioteknologi Tanah, (5) Divisi Penginderaan Jauh dan Informasi Spasial, dan (6) Divisi Perencanaan Pengembangan Wilayah.  Tugas, fungsi dan wewenang Divisi dan Kepala Divisi diatur oleh SK Rektor IPB No. 178/K13/OT/2005.

Tata Usaha Departemen merupakan unsur pelaksana administrasi di tingkat departemen, dipimpin oleh seorang Kepala Tata Usaha (KTU).  KTU Departemen bertanggung jawab kepada Sekretaris Departemen.  Tugas Pokok dan Fungsi Tata Usaha Departemen ditetapkan dalam SK Rektor IPB No. 149/I3/OT/2009. Pengangkatan KTU DITSL saat ini adalah berdasarkan SK Rektor IPB No. 158/I3/KP/2008, dan Tugas Pokok dan Fungsi Tata Usaha Departemen ditetapkan dalam SK Rektor IPB No. 149/I3/OT/2009.  Urusan administrasi di DITSL terbagi 3 (tiga), yaitu (1) administrasi kependidikan dan kemahasiswaan, (2) administrasi umum dan kepegawaian, dan (3) administrasi keuangan.

Komisi Pendidikan mengelola administrasi pendidikan di DITSL.  Komisi ini secara bertahap mencakup semua strata S1, dan S2/S3.  Beberapa tugas pokok dari komisi pendidikan adalah sebagai berikut: (1) Alokasi pembimbing akademik dan pembimbing skripsi, tesis dan disertasi; (2) Perbaikan sistem penyelenggaraan seminar dan merumuskan panduan pelaksanaan seminar  dan Kolokium; (3) Monitoring kegiatan proses belajar mengajar, pengisian KRS dan pengumpulan nilai; (4) Mengelola sistem informasi akademik Departemen ITSL (sistem informasi kependidikan yang multistrata); (5) Evaluasi dan perbaikan penyelenggaraan Kuliah Kerja Profesi (KKP).

Komisi Kemahasiswaan dan Hubungan Alumni secara garis besar mempunyai  tugas pokok yang meliputi: (1) Pembinaan mahasiswa baru, dibantu oleh HMIT (Himpunan Mahasiswa Ilmu Tanah); (2) Pembinaan mahasiswa meliputi berbagai program kegiatan PKM, dan program kreativitas mahasiswa lainnya; (3) Pengembangan minat mahasiswa yang meliputi olah raga, kesenian dan kegiatan-kegiatan lain; (4) Kegiatan alumni dengan menjalin informasi antara lain melalui Internet.

Tugas Pokok dan Fungsi Ketua Departemen

di lingkungan Institut Pertanian Bogor adalah :

Berdasarkan : SK Rektor IPB No. 148/I3/OT/2009

Tugas Pokok :

Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan akademik ditingkat departemen baik untuk program pendidikan sarjana (S1), Magister (S2), maupun Doktor (S3), dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pengembangan keilmuan yang dilakukan oleh bagian dalam rangka mencapai keunggulan akademik (academic Excellence)

Fungsi :

1.       Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan akademik yang dilakukan oleh dosen sesuai dengan mandat, dan mayor yang ditawarkan oleh departemen; 

2.       Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pengembangan keilmuan yang dilakukan oleh bagian sesuai dengan mandate departemen;

3.       Melaksanakan manajemen departemen yang meliputi pembinaan tenaga pendidik (dosen), kegiatan profesi mahasiswa, dan pelaksanaan kerjasama akademik dan mitra kerja.

Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud di atas, rincian tugas dari ketua departemen adalah:

Ø  menyusun rencana dan program kerja departemen;

Ø  mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan akademik yang dilakukan oleh dosen sesuai dengan mandate, dan mayor yang ditawarkan oleh departemen yang meliputi kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;

Ø  mengevaluasi kegiatan akdemik departemen (pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat);

Ø  mengkoordinaskian pelaksanaan kegaitan pengembangan keilmuan yang dilakukan oleh bagian sesuai dengan mandat departemen;

Ø  membina kegiatan dan organisasi profesi mahasiswa di departemen;

Ø  melaksanakan kerjasama akademik dengan mitra kerja;

Ø  mengarahkan sekretaris departemen dalam pelaksanaan manajemen departemen ;

Ø  membina tenaga pendidik (dosen) di departemen;

Ø  menyusun rencana biaya operasional tahunan dan laporan kegiatan departemen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris Departemen

di Lingkungan Institut Pertanian Bogor adalah :

Berdasarkan : SK Rektor IPB No. 148/I3/OT/2009

Tugas Pokok :

Membantu Ketua Departemen dalam mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan akademi ditingkat departemen, pengembangan keilmuan bagian, dan melaksanakan manajemen departemen dalam rangka meningkatkan kinerja dan kelancaran pelaksanaan kegiatan departemen.

Fungsi :

1.       membantu Ketua Departemen dalam mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan akademik yang dilakukan oleh dosen sesuai dengan mandat, dan mayor yang ditawarkan oleh departemen;

2.       membantu ketua departemen dalam mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pengembangan keilmuan yang dilakukan oleh bagian dilingkungan departemennya sesuai dengan mandat departemen;

3.       melaksanakan manajemen departemen yang meliputi pembinaan tenaga kependidikan, administrasi departemen, dan penanganan kebersihan, ketertiban keamanan dilingkungan departemen.

Sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi sebagaimana dimaksud di atas, tugas dan sekretaris departemen adalah :

Ø  membantu atau mewakili ketua departemen dalam mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan akademik departemen, pengembangan keilmuan bagian dan kegiatan kemahasiswaan, pelaksanaan kerjasama akademik dengan mitra kerja, dan pelaksanaan tugas manajemen lainnya yang menjadi tanggung jawab ketua departemen ;

Ø  mengarahkan kepala tata usaha departemen dalam penataan dan pelakasanaan administrasi departemen;

Ø  membina tenaga kependidikan di departemen;

Ø  mengarahkan kepala tata usaha departemen dalam penanganan kebersihan, ketertiban dan kemanan dllingkungan departemen.

 

 

 

Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Tata Usaha Departemen

di Lingkungan Institut Pertanian Bogor adalah :

Berdasarkan : SK Rektor IPB No. 151/I3/OT/2009

Tugas Pokok :

Menata dan melaksanakan administrasi akademik dan non akademik sesuai dengan arahan Pimpinan Departemen unuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas departemen

Fungsi :

1.       Melaksanakan administrasi dalam bidang akademik dan kemahasiswaan sesuai dengan program dan kegiatan departemen;

2.       Melaksanakan pelayanan admnistrasi non akademik sesuai dengan kewenangan departemen;

3.       Menata dan mengembangkan administrasi akademik untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan peningkatan kinerja departemen;

4.       Mengatur pelaksanaan tugas tenaga kependidikan di departemen;

5.       Menyelesaikan masalah administrasi untuk kelancaran pelaksanaan tugas departemen

 

Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud di atas, rincian tugas dari Kepala Tata Usaha Departemen adalah :

Ø  Menyusun rencana dan program kerja tata usaha departemen;

Ø  membagi dan mengarahkan pelaksanaan tugas tenaga kependidikan departemen;

Ø  menyelia pelaksanaan tugas tenaga kependidikan departemen;

Ø  membina disiplin kerja tenaga kependidikan departemen;

Ø  menilai kinerja (DP3) tenaga kependidikan departemen sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Ø  melaksanakan administrasi dalam bidang akademik (pendiidkan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat) dan kemahasiswaan sesuai dengan program dan kegiatan departemen;

Ø  melaksanakan pelayanan administrasi non akademik (keuangan, sumberdaya manusia/kepegawaian dan umum) sesuai dengan kewenangan departemen;

Ø  menata dan mengembangkan administrasi akademik untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan peningkatan kinerja departemen;

Ø  menangani urusan kebersihan, ketertiban dan keamanan di departemen;

Ø  menyelesaikan masalah administrasi untuk kelancaran pelaksanaan tugas departemen;

Ø  menyusun laporan kegiatan administrasi departemen seusia dengan ketentuan yang berlaku.

 

 

Tugas Pokok dan Fungsi Komisi Pendidikan

Departemen Ilmu Tanah dan Sumberdaya Lahan Faperta IPB :

Tugas Pokok :

Ø  Menyusun rencana dan program kerja di bidang pendidikan dan praktek lapang (tahunan dan bulanan)

Ø  Mengkoordinasi penyusunan database pendidikan Departemen

Ø  Mengkoordinasi penyusunan daftar kebutuhan bahan dan alat untuk kegiatan kuliah dan praktikum

Ø  Mengkoordinasi pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) mahasiswa

Ø  Mengkoordinasi kegiatan monitoing penyusunan jadwal kuliah dan praktikum

Ø  Mengkoordinasi monitoring persiapan perkuliahan (absensi dan lembar kontrol perkuliahan dan praktikum, dan lain sebagainya)

Ø  Mengkoordinasi kegiatan monitoring dan evaluasi kegiatan belajar mengajar

Ø  Memonitor pelaksanaan Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS)

Ø  Mengkoordinasi pelaksanaan pemeriksaaan ujian UTS dan UAS di Departemen

Ø  Memonitor pemasukan nilai dan soal ujian

Ø  Mengkoordinasi penyusunan transkrip semesteran dan kumulatif

Ø  Mengkoordinasi penerbitan Surat Keputusan (SK) pelaksanaan kuliah dan praktikum staf pengajar

Ø  Mengkoordinasi penunjukkan dosen pembimbing akademik mahasiswa

Ø  Mengkoordinasi pemilihan dosen pembimbing skripsi dan tugas akhir

Ø  Memproses mahasiswa bermasalah

Ø  Memonitor perkembangan tugas akhir mahasiswa

Ø  Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan pimpinan Departemen.

 

Tugas Pokok dan Fungsi Komisi Kemahasiswaan dan Disiplin

Departemen Ilmu Tanah dan Sumberdaya Lahan Faperta IPB adalah :

Tugas Pokok :

Ø  Menyusun rencana dan program kerja di bidang kemahasiswaan dan alumni (tahunan dan bulanan)

Ø  Mengkoordinasi penyusunan database kemahasiswaan dan alumni

Ø  Mengkoordinasi penyusunan daftar kebutuhan sarana dan prasarana yang dibutuhkan Himpunan Mahasiswa Ilmu Tanah (HMIT)

Ø  Memberikan arahan dan masukan kepada pengurus HMIT dalam menyusun rencana dan program kerja

Ø  Membina kegiatan HMIT

Ø  Melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan HMIT

Ø  Membina etika dan moral mahasiswa.

Ø  Menghadiri acara-acara kemahasiswaan (Sarjana dan Pascasarjana)

Ø  Menyusun laporan tahunan

Ø  Mengkoordinasi kegiatan pemilihan mahasiswa berprestasi

Ø  Mengkoordinasi kegiatan Program Kreativitas Mahasiswa (PKM)

Ø  Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan pimpinan Departemen

 

 

Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Teaching Laboratory

Departemen Ilmu Tanah dan Sumberdaya Lahan Faperta IPB adalah :

Tugas Pokok :

Mengkoordinasi pengelolaan dan pelayanan fasilitas laboratorium sebagai penunjang akademik yang meliputi: laboratorium pendidikan dan SUA Analisis Tanah untuk mendukung kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi.

 

Fungsi :

1.       Pelaksanaan koordinasi pelayanan fasilitas laboratorium sebagai sarana penunjang Tridharma Perguruan Tinggi;

2.       Pemberian layanan terhadap penggunaan fasilitas laboratorium sebagai sarana penunjang pendidikan dan diseminasi teknologi;

3.       Perencanaan, pelaksanaan dan pengembangan laboratorium pendidikan dan SUA Analisis Tanah. 

 

Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Teaching Farm

Departemen Ilmu Tanah dan Sumberdaya Lahan Faperta IPB adalah :

Tugas Pokok :

Mengkoordinasi pengelolaan dan pelayanan fasilitas lapangan penunjang akademik yang meliputi: kebun pendidikan dan rumah kaca untuk mendukung kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi.

 

Fungsi :

1.       Pelaksanaan koordinasi pelayanan fasilitas kebun dan rumah kaca sebagai sarana penunjang Tridharma Perguruan Tinggi;

2.       Pemberian layanan terhadap penggunaan fasilitas kebun dan rumah kaca sebagai sarana penunjang pendidikan dan diseminasi teknologi;

3.       Perencanaan, pelaksanaan dan pengembangan fasilitas kebun dan rumah kaca 

 

 

Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Divisi

Departemen Ilmu Tanah dan Sumberdaya Lahan Faperta IPB adalah :

Berdasarkan : SK Rektor IPB No. 178/K13/OT/2005

 

Divisi mempunyai tugas dan fungsi:

1.    menyusun rencana dan program pengembangan keilmuan;

2. melaksanakan kegiatan dan pembinaan dalam pengembangan keilmuan sesuai dengan mandat yang ditetapkan; dan

3. menyusun rencana biaya pengembangan keilmuan sebagai Divisi dari Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) departemen.

 

Selanjutnya Tugas dan Wewenang Kepala Divisi adalah:

Ø  mengkoordinasikan penyusunan rencana dan program pengembangan keilmuan Divisi;

Ø  mengkoordinasikan pengembangan keilmuan sesuai dengan mandat Divisi;

Ø  mengkoordinasikan penyusunan rencana biaya pengembangan keilmuan sebagai Divisi dari RKAT departemen;

Ø  membina dan mengarahkan dosen dalam pengembangan keilmuan; dan

membantu Ketua Departemen dalam pelaksanaan kegiatan akademik dan pengembangan keilmuan sesuai dengan mandat departemen